Find Us On Social Media :

Ditangkap dengan 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Akui Konsumsi Seminggu Sekali

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 14 April 2020 | 14:35 WIB

Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Tio Pakusadewo diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/4/2020), di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari tangan Tio Pakusadewo, polisi temukan ganja dan alat hisap sabu.

"Barang buktinya KTP, satu HP, satu bungkus kertas putih isi ganja sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, siang tadi melalui Instagram Live @humas_pmj.

Baca Juga: Saat Gelar Resepsi Pernikahan, Shah Rukh Khan Ngaku Sempat Suruh sang Istri Pakai Burkha dan Ganti Nama Lebih Islami!

Tio mengaku membeli barang haram tersebut lebih dari sekali setiap bulannya.

Barang haram tersebut digunakan Tio dalam jangka seminggu sekali.