Find Us On Social Media :

Berani Patok Rp 15 Juta untuk Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Rumah Sakit di Tangerang Kena Tegur Pemkot: Pemulasaraan Serta Mobil Jenazah Harusnya Gratis!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 15 April 2020 | 20:00 WIB

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis 26032020.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Sebab, rumah sakit tersebut berani memungut biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Tak tanggung-tanggung biaya yang dipatok mencapai Rp 15 juta.

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuat surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pernah Digrebek Polisi Karena Konsumsi Narkoba, Cicit Presiden Soeharto yang Ini Sekarang Hidup Bahagia Usai Dinikahi Bule Italia, Intip Potretnya!

Pasalnya, lanjut Liza, Pemkot telah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit untuk tidak melakukan pemungutan liar.

Sebab, seluruh proses pemulasaraan serta mobil yang digunakan untuk membawa jenazah pasien Covid-19 sejatinya gratis.

"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Liza.

Baca Juga: Sudah Punya 2 Cucu, Yuni Shara Tetap Jadi Sorotan Saat Pamer Lekuk Tubuh Ketika Senam Lantai di Rumah

Oleh karena itu, Liza menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segara melapor ke layanan darurat 112 atau UPT Pemakaman agar menghindari pemungutan liar.