Find Us On Social Media :

Aris Idol Termasuk Narapidana yang Bebas karena Program Asimilasi, Kepala Rutan Cipinang: Pengawasannya Melalui Online

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 17 April 2020 | 08:15 WIB

Dari Pengamen Hingga Juara Indonesian Idol, Kini Aris Idol Mendekam di Penjara, Intip Video Kisah Perjalanannya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Aris Idol yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kini telah bebas.

Kebebasan yang didapat Aris Idol, lantaran ia mendapatkan program asimilasi. 

Kendati demikian, Aris Idol tetap harus jalani wajib lapor.

Baca Juga: Baru Jalani Setengah Masa Hukuman Penjara Gara-gara Narkoba, Aris Idol Telah Dibebaskan

Demi terhindar dari pandemi virus corona atau covid-19, wajib lapor yang dilakukan Aris Idol dilakukan secara online.

"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas," kata Ulin Nuha, Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).

"Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di cek via video call sama petugas lapas," sambungnya.

Baca Juga: Duka Momo Geisha saat Tahu Pebasket Legendaris Idolanya, Kobe Bryant Tewas dalam Ledakan Helikopter di California Bersama Putrinya

Ia juga mengatakan, atas program tersebut Aris hanya menjalani setengah dari masa tahanannya.

Sebagai pengingat, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. 

Bapak satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.