Find Us On Social Media :

Barbie Kumalasari dan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Tiba di Pengadilan Negeri untuk Ajukan Banding

By Anggita Nasution, Senin, 20 April 2020 | 16:25 WIB

Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Barbie Kumalasari dan Kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ajukan banding terhadap hukuman yang diterima Galih Ginanjar.

Galih Ginanjar dilaporkan oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq atas kasus pencemaran nama baik.

Fairuz geram dengan ucapan Galih yang menyebut organ intim Fairuz berbau ikan asin dalam YouTube channel milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca Juga: Putrinya Makin Lengket dengan Sang Kakek, Ardi Bakrie: Jadi Susah Kalau Mau Marahin Dia, Deh!

Setelah menjalani masa sidang 9 bulan lamanya Galih bersama Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya divonis bersalah pada Senin (13/4/2020).

Namun ketiga tersangka ini mendapat hukuman yang berbeda Galih Ginanjar yang paling lama menjalani hukuman, yaitu 2 tahun 4 bulan sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Pablo Benua 1 tahun 8 bulan.

Tidak terima dihukum paling lama, istri siri Galih Ginanjar dan pengacaranya, hari ini, Senin (20/4/2020) ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Memiliki Kisah yang Mengerikan dan Bikin Merinding, Google Terpaksa Memburamkannya Rumah Ini di Peta

"PN with tim," tulis Barbie Kumalasari seperti dikutip Grid.ID dari instagram @barbiekumalasari.

Memang sebelumnya pada Jumat (17/4/2020) Barbie Kumalasari dan tim kuasa hukumnya telah bertemu dan berunding untuk siap ajukan banding.