Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini! Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroprasi hingga Batas Waktu Tertentu, Ridwan Kamil Mendukungan Secara Tegas Adanya Larangan Mudik Tahun Ini

By Novia, Jumat, 24 April 2020 | 18:58 WIB

Staf Khusus Presiden Adita Irawati dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Larangan mudik semakin tegas digalakkan demi mengurangi penularan Covid-19.

Larangan mudik yang dicanangkan pemerintah ini juga melibatkan seluruh moda transportasi umum dihentikan sementara.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2020), hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Sebut Ramadhan 2020 Spesial, Tya Ariestya Berikan Dukungan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 yang Terpaksa Tak Bisa Pulang Kampung

Adita menyebutkan apabila moda transportasi, darat, laut dan udara akan dihentikan hingga batas waktu tertentu.

Diantaranya adalah kendaraan bermotor yang disebutkan dilarang beroprasi hingga 31 Mei.

Selain itu transportasi udara akan diberhentikan hingga 1 Juni, laut hingga 8 Juni dan kereta api hingga 15 Juni.

Baca Juga: Simak Penjelasan Sosiolog UI yang Beberkan Alasan Jokowi Bedakan Istilah Mudik dan Pulang Kampung

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta.

Oleh karena itu untuk menyesuaikan pemberlakuan larangan mudik, Kementarian Perhubungan tegas berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, pelabuhan, dan operator perkeretaapian.