Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Cuti Bersama Idul Fitri Tidak Jadi Diundur Sampai Akhir Tahun, Tapi Justru Dipindah Bulan Ini

By Intisari Online, Rabu, 6 Mei 2020 | 14:31 WIB

Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

Grid.ID - Ramadan dan lebaran kali ini dipastikan terasa sangat berbeda.

Pasalnya, saat ini Indonesia menghadapi pandemi yang membuat kita semua tidak bisa ke mana-mana.

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi darurat wabah virus Corona.

Baca Juga: Bak Sindiri Youtuber Ferdiabn Paleka, Crazy Rich Surabaya ini Bagikan Kardus Mie Instan Berisi Uang Ratusan Ribu: Semoga Kebaikan ini Menular

Pemerintah juga telah menerapkan sederet peraturan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB membuat munculnya larangan mudik untuk tahun ini.

Keputusan ini dibuat agar penyebaran Covid-19 tidak menjalar ke daerah-daerah.

Dengan begitu, masyarakat diwajibkan untuk tetap disiplin menjalankan ibadah, sekolah, dan bekerja dari rumah.

Halaman Selanjutnya