Find Us On Social Media :

Penyanyi Religi Syakir Daulay Bantah Dirinya Melakukan Pencermaran Nama Baik pada Salah Satu Label Musik

By Anggita Nasution, Kamis, 14 Mei 2020 | 13:14 WIB

Penyanyi Religi Syakir Daulay Bantah Dirinya Melakukan Pencermaran Nama Baik pada Salah Satu Label Musik

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Penyanyi religi Syakir Daulay dilaporkan pihak label musik atas kasus pencemaran nama baik.

Saat nama Syakir Daulay melambung dan kariernya sedang melejit, ada saja masalah yang menimpanya.

Hal itu bermula dari kerja samanya dengan pihak label musik yang mengambil alih YouTube milik Syakir Daulay.

Baca Juga: Syakir Daulay Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sebuah Label Rekaman atas Kasus Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Namun sayangnya, saat kontrak itu sudah ada, Syakir Daulay mangkir untuk menjalani kesepakatan.

Hal itu dilakukan Syakir setelah lagu Aisyah Istri Rasulullah mulai terkenal dan menjadi trending di Youtube.

Hal itu bermula saat pengacara label musik melaporkan atas tindakan Syakir Daulay yang melakukan tindak pencemaran nama baik dan penipuan.

Baca Juga: Dipasangkan Dengan Syakir Daulay Pada Serial Terbarunya, Betari Ayu Akui Akan Beri Kejutan!

Kuasa hukum Abdul Fariz melapor lantaran Syakir Daulay dinilai tidak jujur.

Penyampaian Syakir Daulay yang diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut dipostingnya dalam story Instagram pribadinya.

"Sesuai dengan jadwal yang kita sepakati bersama tim kemarin jika dalam 3 hari sejak tanggal 30 April 2020, kami sudah melayangkan somasi," ujar Abdul Fariz dikutip dari MOP channel pada Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Bikin Geli! Aura Kasih Berani Dililit Ular dan Jadikan Hewan Peliharaannya sebagai Mahkota di Kepala, Netizen: Apa Ini Kembaran Suzzanna?

"Jika tidak ada konfirmasi atau etikad baik dari pihak Syakir Daulay untuk minta maaf dan memberikan klarifikasi pada media terkait dengan postingannya yang di story Instagramnya, maka kami berkomitmen untuk melaporkan Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya terkait pencermaran nama baik," jelasnya.

Video yang diunggah oleh Syakir tersebut membuat pihak label musik geram karena seakan YouTube channel milik Syakir Daulay dicuri, padahal sudah ada kontrak kerja.

"Jadi dia memposting status dengan narasi, 'Video yang baru di YouTube saya bukan saya yang upload teman-teman, sedih si udah channel YouTube dibajak, kontennya juga dibajak, saya cuma bisa doain semoga mereka diberikan balasan terbaik dari Allah SWT.'"

Baca Juga: Raffi Ahmad Ngotot Tawar Oplet Legendaris si Doel, Rano Karno Dihampiri Benyamin Sueb dalam Mimpi: Apa si Babe Gak Setuju Gitu Ye..

"'Entah nanti saya mau bikin channel baru atau mereka yang mau ngembalikan channelnya.' Nah itu narasi yang dia bangun," ucap Abdul Fariz.

Namunpernyataan kuasa hukum label musik, yaitu Abdul Fariz, dibantah oleh pihak kuasa hukum Syakir Daulay.

Dalam press conference, terlihat Syakir Daulay didampingi kuasa hukumnya, yaitu Haris Azhar, mengklarifikasi bahwa apa yang dinyatakan pihak label musik adalah salah.

Baca Juga: Baru Satu Tahun Jadi Putra Sulung Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto Cemburu Lihat Video Lawas Liburan Keluarga ke Jogja: Kenapa Nggak Ada Onyo di Situ Bun?

Bahkan dari perjanjian awal menurut Haris Azhar sudah ada yang menyeleweng, karena tidak sesuai dengan kontrak kesempatan kedua belah pihak.

"Yang pertama soal pelanggaran ya, pertama antara judul kontrak dengan isi tuh nggak sesuai, yang kedua bahwa membuat kontrak tersebut terutama yang pertama Syakir masih di bawah umur. Jadi otomatis kontraknya itu batal."

"Kontrak kedua Syakir baru umur dua bulan dari kecukupan orang dewasa, dan itu dilakukan tengah malam, dan Syakir tidak ditemani oleh wali," ujar Haris Azhar selaku kuasa hukum Syakir Daulay dikutip dari MOP channel pada Minggu (10/5/2020).

Baca Juga: Berkeliling di Rumah Rasa Hotel Milik Ruben Onsu, Iis Dahlia: Allahuakbar Capek

Menurut Haris Azhar, saat melakukan kontrak kerja seharusnya kedua belah pihak menerima dokumen yang sudah ditandatangani asli dan diberikan sebagai bukti ke pihak yang berkaitan.

"Yang menariknya orang mau tanda tangan kontrak, setelah tanda tangan mendapat dokumen yang asli, nah ini pihak keluarga baru dapat 14 April sekitar 3 Minggu lalu, padahal kontraknya sudah sejak 7 Februari," ucap Haris Azhar.

Bagi pemain sinteron Fatih Dikampung Jawarah ini, ada unsur ketidakadilan yang dia dapat saat melakukan perjanjian dengan pihak label musik tersebut.

Baca Juga: Dibenci Netizen Se-Indonesia, Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Juga Disoroti Media Inggris

"Syakir dengan pihak label tersebut ada situasi di mana ketidakadilan dalam kontrak, situasinya harus jelas. Dari perjanjian tersebut berlaku seumur hidup, perjanjian itu harus ada waktunya, tidak berlaku seumur hidup," ujar Haris Azhar.

Apalagi saat menandatangani kontrak, pihak Syakir Daulay tidak boleh meminta ganti rugi saat hak dan kewajibannya tidak bisa terpenuhi.

"Lalu ganti rugi, biasanya kan dalam perjanjian ada hak dan kewajiban. Kalau haknya tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan boleh minta ganti rugi."

Baca Juga: Pilih Bungkam Seribu Bahasa, Reino Barack Langsung Matikan Kolom Komentar di Instagram Usai Syahrini Dikuliti Ayah Angkatnya

"Nah dalam kontrak ini hanya berlaku pihak tersebut, Syakirnya tidak," ucap Haris Azhar.

Sebenernya Syakir sangat berkontribusi untuk Channel Youtubenya, mulai dari penentuan ide hingga proses pemasaran.

Memang dengan mudah Syakir Daulay mempromosikan Youtubenya, mengingat fansnya yang memang banyak di kalangan anak-anak maupun orang tua.

Baca Juga: Digebet Pria 15 Tahun Lebih Tua dan Pernah Alami Perceraian, Ashanty Ngaku Kesal Lihat Tabiat Asli Anang Hermansyah Semasa Awal Pacaran: Nggak Yakin Akan Berumah Tangga Sama Orang Kayak Gini

"Berikutnya yang dilakukan oleh Syakir, banyak yang dilakukan untuk YouTubenya yang dikelola oleh pihak label itu, semua Syakir yang buat mulai dari idenya, produksi dan promonya."

"Semua bisa lihat dalam akun YouTube itu nggak sukses kalau produk mereka, kalau Syakir saat ini membantu pihak sana," ujar Haris Azhar.

(*)