Find Us On Social Media :

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Fatwa MUI: Boleh Berjamaah atau Sendiri

By Devi Agustiana, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:17 WIB

Umat islam melaksanakan shalat Id di Masjid Jami Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/6/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Melihat wabah covid-19 yang masih  merajalela, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, "shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Urung Kumpul Keluarga di Momen Lebaran 2020 Mendatang Meski Sang Nenek Tak di Luar Kota, Rachel Amanda: Kita Bisa Video Call

Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Baca Juga: 20 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri, Inul Daratista Mulai Pusing Tujuh Keliling Mikirin THR Karyawannya : Kamu Tak Harus Tahu Apa yang Ku Rasakan!

Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.