Namun, semasa pandemi Covid-19, banyak masjid yang ditutup karena pembatasan.
Ditakutkan, masjid dapat menjadi tempat penyebaran virus corona.
Lalu, apakah boleh melakukan Iktikaf di rumah?
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/5/2020), iktikaf boleh dilakukan di rumah.
Ustaz Maulana menyebutkan bahwa iktikaf memiliki arti berdiam diri di masjid dengan tujuan beribadah kepada Allah.
Pendapat ini didasarkan dari firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 187.
"Sedang kamu beriktikaf di dalam masjid." (QS. al-Baqarah ayat 187).
Namun, Ustaz Maulana menambahkan, iktikaf boleh dilakukan di rumah masing-masing mengingat situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Boleh di rumah. Lakukan di ruangan mushala atau kalau rumahnya kecil maka buat mihrab (sejadah yang selalu tergelar di lantai)," jelas Ustaz Maulana sata dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).