Find Us On Social Media :

Sempat Disebut 'Jagal Jombang' Karena Aksi Kejinya Mutilasi 11 Orang, Begini Kabar terbaru dari Ryan Jombang yang Rela Lakukan Puasa Kifarat Sembari Menantikan Eksekusi Hukuman Mati

By None, Sabtu, 16 Mei 2020 | 16:30 WIB

Sempat Disebut 'Jagal Jombang' Karena Aksi Kejinya Mutilasi 11 Orang, Begini Kabar terbaru dari Ryan Jombang yang Rela Lakukan Puasa Kifarat Sembari Menantikan Eksekusi Hukuman Mati

Baca Juga: Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun di Sawah Besar yang Mayatnya Dimasukkan ke Lemari Ternyata Sedang Hamil 3,5 Bulan, Pelaku Merupakan Korban Pelecehan Seksual Orang Terdekat!

Sambil menunggu eksekusi, seperti dilaporkan Metro TV, Ryan kini memanfaatkan waktunya dengan beribadah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat.

Ryan mengaku siap dieksekusi

Ia menganggap itu sebagai tanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan pada 2008.

Tapi ia memiliki satu harapan sebelum berada di depan juru tembak.

"Ryan bicara sama saya. Dia mau melaksanakan puasa kifarat dulu," kata Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Taufiqurrokman, Selasa (7/6/2016).

Puasa kifarat (kafarat) diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah yang sudah berketetapan.

Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih memberikan maaf, di samping bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat tersebut agar tobatnya diterima.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Seorang Anak di Sumatra Selatan Pukul Kepala Ibunya Pakai Palu Hingga Tewas Bersimbah Darah!

Taufiq mengaku banyak perubahan yang dicapai Ryan. Selama berada di sel, Ryan fokus pada beribadah dan memohon ampunan.

Ia juga mengajar mengaji di dalam lapas.

Lantaran itu pula, Ryan pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan padanya.

"Ryan mengaku siap dieksekusi kapan saja, tapi ia berharap, ekseskusi tersebut dilaksanakan setelah puasa kifarat yang ia laksanakan selesai,” ujar Taufiq.

Artikel ini telah tayang di Sajian Sedap dengan judul, 11 Tahun Berlalu, Begini Kabar Ryan Jombang yang Memilih untuk Menahan Lapar Sambil Menunggu Hukuman Mati

(*)