Find Us On Social Media :

Dituding Lecehkan Marga Latuconsina, Rina Nose dan Andre Taulany Terancam Dipenjara 6 Tahun

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 20 Mei 2020 | 07:47 WIB

Kolase foto Andre Taulany dan Rina Nose.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.

"Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.

Baca Juga: Sudah Ubah Gaya Humor, Rina Nose Terkejut Candaannya Berakhir dengan Laporan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara, Ruzwan Latuconsina.

Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.

Baca Juga: Farhat Abbas Pernah Terang-terangan Main Serong dengan Wanita Lain di Depan Publik, Sang Anak Sampai Depresi Lihat Kelakuan Buruk Ayahnya, Nia Daniaty : Saya Mencoba ke Psikoterapi..