Find Us On Social Media :

Dishub DKI Jakarta Jaga 33 Check Point untuk Cegah Warga Mudik Lokal ke Bodetabek

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 20 Mei 2020 | 15:50 WIB

Ilustrasi Dishub DKI Jakarta melakukan pengecekkan di lokasi check point untuk cegah penularan covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah per 24 April 2020 lalu akan semakin diperketat.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan di 33 titik untuk mencegah masyarakat mudik lokal.

"Pemda DKI fokus di perbatasan-perbatasan di beberapa titik check point, ada 33 check point,"

"Itu khususnya untuk (mengawasi pergerakan orang) dari luar ke dalam atau dari dalam ke luar (Jakarta)," ungkapnya, Selasa (19/05/2020).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Usai Padahal Perekonomian Sudah Butuh Digenjot, Presiden Jokowi: Siap-siap Masuk Era Baru!

Melansir dari Kompas.com, check point tersebut antara lain tersebar di beberapa terminal, stasiun, dan gerbang tol.

Check point stasiun:1. Stasiun Jatinegara2. Stasiun Pasar Senen3. Stasiun Gambir4. Stasiun Jakarta Kota5. Stasiun Tanjung Priok

Check point terminal:1. Terminal Kampung Melayu2. Terminal Senen3. Terminal Tanjung Priok4. Terminal Pulogebang5. Terminal Kampung Rambutan6. Terminal Kalideres

Check point dalam tol1. Gerbang Tol Cikarang Barat2. Gerbang Tol Cikupa

Check point Satwil DKI Jakarta1. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)2. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)4. Simpang Universitas Indonesia5. Perempatan Pasar Jumat6. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)8. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)9. Pos Polisi Kalideres23. Pos Polisi Kamal

Baca Juga: Tak Bisa Berenang di Laut, Tora Sudiro Lakukan Hal Ini Demi Memenuhi Hasratnya, Netizen: Mabuk Itu Ikan-ikanya!

Sementara itu secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aturan larangan mudik berlaku sampai batas waktu yang belum ditentutan.

"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.

Ia bahkan meminta seluruh lembaga terkait untuk ikut mengawasi sekaligus mencegah masyarakat yang nekat mudik.

"Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain," lanjutnya.

Baca Juga: Bongkar Jimat Kesuksesan Raffi Ahmad hingga Bergelimang Harta Sepanjang Pandemi Corona, Denny Darko Ungkap Peran Penting Nagita Slavina: Dia Membuat Raffi Bersinar

Nantinya, para petugas akan berjaga di akses jalan tikus yang kerap digunakan pemudik secara diam-diam.

"Pemeriksaan di pintu keluar jalan tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik, dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam," lanjutnya.

(*)