Find Us On Social Media :

Niatnya Bercanda, Guyonan Sarah Kiehl Lelang Keperawanan dengan Tarif Rp 2 M Ternyata Berpotensi Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara!

By Rissa Indrasty, Jumat, 22 Mei 2020 | 15:25 WIB

Niatnya Bercanda, Guyonan Sarah Keihl Lelang Keperawanan dengan Tarif Rp 2 M Ternyata Berpotensi Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara!

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Selebgram Sarah Keihl sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya yang ingin melelang keperawanannya senilai Rp 2 M untuk korban virus corona covid-19.

Dikutip Grid.ID melalui Wartakotalive.com, Jumat (22/5/2020), pelelangan tersebut disampaikan Sarah Keihl melalui video beserta caption yang diposting di akun media sosial instagramnya.

"Bismillah LELANG KEPERAWANAN."

Baca Juga: Menyesal Usai Umumkan Lelang Keperawanan Rp 2 M untuk Donasi Pasien Corona, Sarah Keihl Minta Publik Mengerti

"Keputusan yang cukup berat dalam hidupku, mungkin sebagian dr kalian teman temanku memahami ini. Tapi aku sudah memutuskan dengan bulat untuk menggalang dana, semoga kalian bisa ambil positifnya, start 2.000.000.000, start bid 21.00 (20 Mei 2020)," tulis Sarah.

Kemudian, postingan tersebur dihapus dan akhirnya Sarah Keihl membuat klarifikasi bahwa video itu hanya bercanda atau sekedar ingin menyindir orang-orang yang masih nongkrong di tengah PSBB.

Namun, ternyata dampak perbuatan Sarah Keihl cukup besar sehingga diduga berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Bak Sindir Kelakuan Sarah Keihl yang Lelang Keperawan Rp 2 Miliar, Vicky Nitinegoro Ikut-ikutan Umumkan Lelang Keperjakaannya hingga Bikin Netizen Sibuk Nawar

Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, mengungkapkan bahwa perbuatan Sarah Keihl bisa masuk dalam perbuatan melanggar hukum.