Find Us On Social Media :

Biadab! Berdalih Ajak Jalan-jalan Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun di Toraja Ini Nekat Setubuhi Korban di Toilet!

By Novia, Rabu, 27 Mei 2020 | 05:10 WIB

Gambar ilustrasi pencabulan.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002,” ujar Iskandar.

Baca Juga: Adiknya Positif Covid-19, Via Vallen: Corona Bukan Aib!

Semantara itu beberapa waktu yag lalu tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di daerah Magetan, Jawa Timur.

Dikutip dari Tribunnews, pria bernama David Purbianto juga diamankan polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.

David sempat menjadi buronan lantaran melarikan diri ke Kalimantan.

Baca Juga: Indonesia Bersiap New Normal Life, Kementerian Kesehatan Terbitkan Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja: Penyemprotan Disinfektan Setiap 4 Jam Sekali

Petugas Reskrim Polres magetan akhirnya berhasil mengamankan David saat bersembunyi di dalam gua.

Bapak satu anak, warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ini dilaporkan orangtua korban, sebut saja Melati, atass kasus pencabulan anak di bawah umur.

(*)