Find Us On Social Media :

Perdana Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Lucinta Luna Kebingungan Tak Didampingi Kuasa Hukum

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 27 Mei 2020 | 18:10 WIB

Lucinta Luna saat mengutarakan permintaan maafnya kepada masyarakat atas kasus narkoba yang menjeratnya.

"Iya pak hakim," jawab Lucintan Luna.

Baca Juga: Bikin Syok Publik, Luna Maya Ngaku di Depan Melaney Ricardo Dirinya Kagum dan Tergila-gila dengan Sosok Mantan Pacar Ariel Noah yang Satu Ini: Gue Pengen Kayak Dia, Cakep Gak Ada Kerut!

Lucinta Luna akan didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 01.30 WIB, Selasa.

Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.

Selain itu polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya.

Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.

Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna. (*)