Find Us On Social Media :

Dapat Remisi Lebaran, Seorang Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Malang Akan Bebas Akhir Mei!

By Novia, Kamis, 28 Mei 2020 | 08:33 WIB

Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Narapidana teroris di lapas Lowokwaru Malang dikabarkan akan segera menghirup udara bebas.

Napi teroris itu mendapat remisi lebaran yang jatuh di akhir Mei 2020.

Mengutip informasi dari Surya.co.id pada Rabu (27/5/2020), Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna membenarkan hal tersebut.

Ia menyebutkan bahwa ada napi teroris yang akan menjalani bebas bersyarat.

"Akhir bulan ini dia (teroris) bebas. Dia telah berjanji setia dengan NKRI dan berkasnya pun telah lengkap," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Lemparkan Teka-teki sampai Bikin Bingung, Zaskia Adya Mecca Akhirnya Benarkan Hamil Anak Kelima

Tak hanya napi teroris, namun ada dua barapidana lain yang juga mendapatkan remisi lebaran.

Pada lebaran tahun ini ada 1.043 warga binaan yang telah mendapatkan remisi lebaran.

Remisi Lebaran tersebut didapatkan warga binaan yang telah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Agung menyampaikan apabila syarat yang utama yang harus dipenuhi warga binaan ialah menjalani masa hukumannya dengan baik selama enam bulan lamanya.

Selanjutnya, mereka harus memiliki kelakuan yang baik dan tidak melakukan pelanggaran ataupun menyalahi aturan.

Tak hanya itu, mereka yang diberikan remisi ini diharapkan bisa memacu rekannya yang lain agar bisa berperilaku lebih baik.

"Total warga binaan kami ada 2.847. Dan hanya 1.043 yang telah mendapatkan remisi."

"Untuk itu, harapan kami yang belum dapat remisi dapat berperilaku baik, agar nantinya mendapatkan remisi," ucapnya.

Baca Juga: Bermain Tanpa Pengawasan, Dua Balita di Pasuruan Tewas Mengenaskan Usai Terbakar Hidup-Hidup di Dalam Mobil!

Selanjutnya Agung juga menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini bervariasi.

Mulai dari yang paling kecil, yaitu 15 hari hingga dan yang paling banyak adalah 2 bulan.

Agung juga menyebutkan tiga orang koruptor di Lapas Lowokwaru Malang yang akan mendapatkan pemotongan masa tahanan.

"Ada tiga napi koruptor yang dapat remisi. Dari 51 napi koruptor yang ada di sini. Mereka berasal dari tahanan KPK dan Kejaksaan," tandasnya.

Sementara itu melansir dari Kompas, beberapa waktu lalu ada napi teroris yang gagal mendapat remisi lantaran menolak ikrar setia kepada NKRI.

Dua Narapidana di Sumatra Barat itu, dikabarkan gagal mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada hari kemerdekaan Indonesia yang ke-74 tahun.

Hal ini dikarenakan napi tersebut enggan mengucap sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dua narapidana kasus terorisme ini tidak diusulkan sebagai penerima remisi."

"Dia belum menyatakan kesetiaan kepada NKRI. Padahal sebenarnya sudah waktunya diusulkan dapat remisi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus.

(*)