Find Us On Social Media :

Penyebar Video Panas Mirip Syahrini Terungkap, Polisi Amankan 2 Orang Pelaku di Kediri! dan Tengah Mendalami Kasus!

By Novia, Kamis, 28 Mei 2020 | 09:18 WIB

Pengunggah video syur yang membawa nama Syahrini diamankan polisi

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Yusri menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan hukum pidana.

Yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.

Baca Juga: Emak-emak Nekat Blokir Jalan, Ngamuk Akibat Belum Terima Sembako: Besok Masih Belum Dapat, Kami Palang Lagi!

(*)