Find Us On Social Media :

Covid-19 Bikin Jumlah Pengangguran Muda Meningkat Pesat, ILO: Karyawan Perempuan Lebih Terdampak Ketimbang Laki-laki!

By None, Kamis, 28 Mei 2020 | 12:14 WIB

Ilustrasi Pengangguran

Monitor ILO ini menyoroti pentingnya pengelolaan data pribadi. Biaya pun menjadi faktor, namun rasio manfaat terhadap biaya dari pengujian dan penelusuran ini “lebih menguntungkan”.

“Menciptakan pemulihan yang kaya pekerjaan juga mempromosikan kesetaraan dan keberlanjutan yang artinya membuat orang dan perusahaan kembali bekerja secepat mungkin, dalam kondisi yang aman,” kata Ryder.

“Pengujian dan penelusuran dapat menjadi bagian penting dari paket kebijakan apabila kita ingin memerangi rasa ketakutan, mengurangi risiko dan membuat perekonomian dan masyarakat kita bergerak lagi dengan cepat.”

Baca Juga: Asistennya Ngebet Pengin Cepat Kawin, Raffi Ahmad Langsung Jodohkan Merry dengan Karyawan Vega Darwanti: Kasih Waktu, Merry Mau Shalat Istikharah!

Hilangnya jam kerja

Monitor ILO ini juga memperbarui perkiraan penurunan dalam jam kerja di kuartal pertama dan kedua tahun 2020, dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2019.

Diperkirakan 4,8 persen jam kerja hilang selama kuartal pertama 2020 (setara dengan perkiraan 135 juta pekerjaan penuh waktu, dengan asumsi 48 jam kerja per minggu).

Ini mewakili adanya sedikit kenaikan sekitar 7 juta pekerjaan sejak Monitor edisi ketiga.

Diperkirakan jumlah pekerjaan yang hilang di kuartal kedua tetap tidak berubah di angka 305 juta.

Baca Juga: Terpaksa Merumahkan 2500 Karyawannya, Ruben Onsu Akui Hatinya Berkecamuk: Sedih, Saya Pernah Ngerasain Jadi Orang Susah

Dari perspektif regional, Amerika (13,1 persen), dan Eropa dan Asia Tengah (12,9 persen) mewakili kehilangan terbesar dalam jadwal kerja dalam kuartal kedua.

Monitor ILO ini menegaskan kembali seruan untuk langkah segera dan mendesak guna mendukung pekerja dan perusahaan sejalan dengan strategi empat pilar ILO: mendorong perekonomian dan ketenagakerjaan; mendukung perusahaan, pekerjaan dan pendapatan; melindungi pekerja di tempat kerja; dan mengandalkan dialog sosial untuk solusi.

(*)