Find Us On Social Media :

Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Pemantauan Sebelum Jalankan New Normal, Begini Aturan yang Wajib Dipatuhi Saat Menggunakan Transportasi Umum KAI!

By Novia, Rabu, 3 Juni 2020 | 15:02 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Transportasi umum jalur darat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) telah menyiapkan aturan untuk menghadapi new normal.

Kebijakan new normal ini tentu saja dipersiapkan untuk melindungi segenap pegawai KAI serta para penumpangnya.

Dalam menghadapi new normal atau kebiasaan baru, KAI telah menyiapkan aturan bagai perjalanan jarak jauh reguler.

Baca Juga: 5 Kesalahan Umum saat Mencuci Tangan! Bukannya Bersih, Justru Akan Membuat Virus Mudah Berkembang

Mengutip dari Kompas pada Rabu (3/6/2020), pedoman tersebut mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.

Dimana pedoman tersebut mengacu pada panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung kelangsungan usaha pada situasi pandemi.

Untuk pengoperasian kereta api jarak jauh reguler sebenarnya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Unggahannya Soal sang Adik Positif Terinfeksi Virus Corona Berimbas Pada Nasib Tetangga, Via Vallen: Apa Kita Harus Diam Kalau Terpapar Agar Tak Merugikan Orang?

Namun, VC Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan penumpang nantinya akan diwajibkan mengenakan masker dan face shield.

Tak perlu khawatir, khusus untuk face shield akan disediakan oleh PT KAI dan dibagikan pada masing-masing penumpang.

Sementara itu untuk petugas Frontliner seperti penjaga loket, customer services, Polsuska, pramugari kereta dan petugas kebersihan di atas kereta diwajibkan mengunakan alat pelindung diri (APD).