Find Us On Social Media :

Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Dianggap Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 76 Ribu hingga Diseret ke Meja Hijau!

By Novia, Kamis, 4 Juni 2020 | 06:40 WIB

Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Seorang ibu di Desa Tanduan Barat, kecamatan Tanduan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau harus berurusan dengan pengadilan.

RMS (31) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri tandahan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan.

Melansir dari Kompas pada Rabu (3/6/2020), Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan pelaku tertangkap basah pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

Baca Juga: New Normal Akan Diberlakukan, Jessica Iskandar dan Richard Kyle Belum Yakin Gelar Resepsi

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," ujarnya.

Mulanya petugas scurity perusahaan BUMN itu tengah melakukan patroli di area perkebunan milik PTPN Sei Rokan.

Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas keamanan menemukan tiga wanita tak dikenal telah membawa sebuah egrek tangkai kayu.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.

Menyaksikan hal tersebut, pihaknya keamanan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Atas kasus tersebut Arison Simbolon (42) melaporkan kasus pada Polsek Tanduan.

Dalam kasus tersebut tiga tandahan yang dicuri ibu tiga anak itu disebutkan telah merugikan perusahaan milik negara (BUMN) senilai Rp 76.500.

Baca Juga: Remaja Belasan Tahun Cabuli Istri Teman dan Ancam Korban dengan Pisau, Borok Sang Bocah Terbongkar Saat Tertangkap Dalam Aksi Begal!

Sebelum laporan diterima oleh pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi anatara pelapor dan terlapor.

Namun pihak pelapor tak mau memutuskan sebelum laporan diterima oleh direksi PTPN V.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Baca Juga: Jadi Mudah Jenuh Selama WFH, Cek Peletakan Komputer dan Cara Duduk yang Benar Agar Tetap Produktif!

Kendati demikian kasus ini akan diadili dan diproses secara hukum.

Sementara itu pelaku mengaku pada polisi terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.

Sebab, beras yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tiga anak-anaknya sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku."

"Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Selanjutnya setelah diperiksa, pelaku tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.

Baca Juga: Koleksi Barang Branded Terlalu Banyak Hingga Terbengkalai, Nagita Slavina Kedapatan Simpan Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Sementara mengutip dari Serambinews, kasus pencurian sawit juga sempat terjadi di Desa Krueng Alem Kecamatan Darul Makmur.

Polres Nagan Raya, Sabtu (9/5/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB membekuk pria SB (45) dalam kasus pencurian kelapa sawit.

Atas laporan tersebut polisi akhirnya membekuk pria SB dan mengamankan hasil curian yang dibawa dengan sebuah becak.

Baca Juga: Sakit Hati Bambang Trihatmodjo Diam-diam Menikah Siri dengan Mayangsari, Halimah Ternyata Sempat Ajak Mantan Suaminya untuk Berdamai Namun Ditolak Mentah-mentah!

Sawit curian tersebut ikut dilansir kembali menggunakan sebuah truk.

Dalam kasus ini, kata Kapolres, ikut diamankan BB hasil curian sawit sebanyak 6.170 kg.

(*)