Find Us On Social Media :

Pijat Plus-plus Khusus Gay yang Beroprasi Sajak 2 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Polisi Heran Saat Temukan Barang Bukti: Makanya Menjadi Aneh!

By Novia, Kamis, 4 Juni 2020 | 12:30 WIB

Ilustrasi pasangan gay.

Sementara itu melansir dari Kompas, tempat pijat yang diduga melayani seks menyimpang ini disebutkan telah beroprasi selama dua tahun lamanya.

Mereka disebutkan hanya melayani pelanggan yang sudah dikenal oleh oleh pelaku saja.

Tempat prostitusi yang berkedok sebagai rumah biasa di areal perumahan elit ini mulanya sulit untuk dideteksi.

Dan kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam dipenjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Baca Juga: Kenang Dramamya Bersama IU 'Moon Lovers: Scarlet Heart Ryeo', Baekhyun EXO Bicarakan Kemungkinan Main Drama Lagi

Hal ini tercantum dalam perundang-undangan nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya.

(*)