Find Us On Social Media :

Ferdian Paleka Bebas, Komunitas Waria Sesalkan Keputusan Korban yang Mencabut Laporan 

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Juni 2020 | 11:15 WIB

Ferdian Paleka dan dua rekannya telah keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis (04/06/2020), usai ditahan sejak 8 Mei 2020 lalu

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Kebebasan Ferdian Paleka dan dua rekannya telah diterima, setelah korban mencabut laporannya.

Riri, anggota komunitas waria Jawa Barat, mengaku menyesalkan pencabutan laporan korban.

"Sebetulnya saya menyesalkan hal kayak gini akhirnya dicabut, seperti mempermainkan polisi juga," kata Riri kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Telah Diberi Ampun oleh Transpuan yang Telah Ia Lecehkan, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka Akhirnya Bebas: Saya Lega...

Tapi ia juga mengucapkan terima kepada pihak kepolisian.

Lantaran laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

"Jadi saya juga berterima kasih kepada kepolisian Bandung, karena ini pertama kali di Indonesia kasus kaum minoritas," ucapnya.

Baca Juga: Dibebaskan dari Penjara, Ferdian Paleka: Kami Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi

"Balik lagi saya sih sebetulnya nggak ingin gini, tapi karena korban udah cabut (laporan) ya saya serahkan pada mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka diamankan polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020).

Atas perbuatannya, ia dan rekannya dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdian Paleka Dibebaskan, Polisi: Laporan dari Korban Dicabut

Setalah melakukan prank, memberi paket yang berisi sampah kepada orang di jalan.

Geram dengan perbuatannya, mereka dilaporkan oleh korban.

(*)