Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bocah SD yang masih duduk di bangku kelas 6 diketahui telah melakukan tindak kriminal.
Bocah tersebut dikabarkan telah melakukan tindak pencurian di Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Kejadian tersebut dikabarkan berlangsung pada Rabu (3/6/2020) lalu.
Melansir dari Surya Malang pada Selasa (9/8/2020), AKP Hari Pamuji, Kapolsek Rambipuji menyebutkan pelaku ada dua, namun kini pihaknya masih mengamankan satu pelaku.
"Satu tersangka berhasil diamankan. Kami koordinasi dengan Bapas Jember karena tersangka masih anak di bawah umur," ujarnya.
Menurut kesaksian warga bocah tersebut mulanya hendak mencuri sebuah motor di salah satu rumah.
Beruntung saat hendak mengeluarkan motor, sang bocah kepergok oleh warga yang melintas.
Saat kepergok warga, sang bocah mulanya sempat kabur bersama temanya.
Mereka bahkan sempat berlari dan bersembunyi di parit untuk menghilangkan jejak.
Namun warga yang berhasil mengamankan menyebutkan bahwa sang bocah ditinggalkan komplotannya yang lain.
Rekannya YK dikabarkan berhasil kabur menggunakan motor, sementara sang bocah akhirnya ditinggalkan begitu saja.
Kasus ini akhirnya menambah daftar kelam anak-anak yang terlibat hukum di Jember.
Baca Juga: Pasrah dengan Pelanggar yang Kena Covid-19, Nikita Mirzani: Rasain Kalau Meninggal Tinggal Dikubur!
Sementara itu kasus pencurian motor yang dilakukan anak di bawah umur juga pernah terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Mengutip dari Kompas, tiga anak di bawah umur itu akhirnya berhasil diamankan.
YG (15) diduga sebagai ketua komplotan dalam aksi pencuriannya bersama WS (16) dan HY (17).
Pasalnya YG adalah residivis atau orang yang pernah terlibat kasus hukum dalam kasus yang sama.
“Dia (YG) menjadi otak sekaligus eksekutornya. Dia juga seorang residivis,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.
(*)