Find Us On Social Media :

Brutalnya Nggak Ketulungan, Polisi yang Tega Tindih Leher George Floyd Ternyata Biang Masalah dan Suka Menembak Orang, Inilah Deretan Kasus yang Dilakukannya!

By None, Selasa, 9 Juni 2020 | 13:59 WIB

Brutalnya Nggak Ketulungan, Polisi yang Tega Tindih Leher George Floyd Ternyata Biang Masalah dan Suka Menembak Orang, Inilah Deretan Kasus yang Dilakukannya!

Dalam tiga ulasan terpisah dari Otoritas Tinjauan Sipil, Chauvin ditemukan menggunakan "nada merendahkan", "bahasa yang merendahkan", dan "bahasa-bahasa lain".

Dia juga menjadi subyek tujuh ulasan oleh Kantor Polisi setempat. Setiap ulasan menyimpulkan, "Ditutup - Tidak disiplin". Tidak ada keterangan lain dari keterangan itu.

Kasus Tou Thao

Sementara itu Tou Thao, polisi yang berjaga saat Chauvin menginjak leher George Floyd, pernah menyelesaikan gugatan penggunaan kekuatan berlebihan dengan membayar 25.000 dollar AS (Rp 366 juta).

Penuntutan itu terjadi pada 2017. Si penggugat, Lamar Ferguson, sedang berjalan dengan seorang ibu hamil pada 2014, ketika Thao dan polisi lainnya bernama Robert Thunder mencegat mereka.

Baca Juga: Imbau Orang Kulit Hitam untuk Bersikap Tenang Selama Aksi Protes Atas Meninggalnya George Floyd, Mantan Miss Universe Ini Dihujat Habis-Habisan!

Thao dan Thunder lalu memukuli Ferguson, demikian dugaan yang diajukan saat proses hukum.

Pengaduan itu menerangkan, Ferguson menahan "pukulan, tendangan, dan lutut ke wajah dan tubuh" ketika "tidak berdaya dan diborgol", yang menyebabkan ia "patah gigi, memar, dan trauma."

Para polisi membawa Ferguson ke rumah sakit setempat untuk dirawat. Saat mereka mengantarnya ke penjara, Thunder meninggalkannya hanya mengenakan "kaus dan celana dalam".

Dalam pembelaannya, Thai mengaku dia menangkap Ferguson karena ada surat perintah penangkapan, dan menambahkan dirinya memukul Ferguson karena salah satu tangannya lepas dari borgol, demikian lapor Star Tribune.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Polisi Pembunuh George Floyd Sering Bermasalah, Ini Deretan Kasusnya

(*)