Find Us On Social Media :

Bertanya Lewat Twitter Mengapa Ganja Masuk Golongan 1 Narkotika, Jefri Nichol Akui Sudah Tanya Penyidik tapi Nggak Bisa Jawab

By Nurul Nareswari, Kamis, 11 Juni 2020 | 17:24 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Jefri Nichol menarik perhatian warga twitter dengan mempertanyakan mengapa Ganja termasuk dalam kategori narkotika golongan 1.

Pertanyaan tersebut ia lontarkan di twitter dengan menyertakan sebuah link berita tentang Reinhart Rossy N.Siahaan yang terancam pidana karena menggunakan ganja untuk menyembuhkan penyakitnya.

"Dasar ganja masuk daftar golongan 1 tuh apa ya?" tanya Jefri Nichol di akun twitternya @jefrinichol pada Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Ria Ricis Tiba-tiba Minta Maaf pada Polisi! Ada Masalah Apa?

Warganet pun menyinggung perihal Jefri Nichol yang sempat ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja.

"Lah, kemarenan ga di kasitau jep?" tanya pemilik akun pudingmangga.

Jefri Nichol pun menjawab bahwa penyidik tidak tahu jawaban dari pertanyaan Jefri Nichol.

"Udah gua tanya, penyidiknya gabisa jawab," jawab Jefri Nichol.

Baca Juga: Dulu Ngemis-ngemis Agar Jadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Malah Berani Tegur Suami Nagita Slavina Cuma Gara-gara Hal Ini: Nanti Diapa-apain!

"Bukannya mas jep sudah dpt ilmu baru perganjaan?" tanya pemilik akun bernama Habaib yang juga melontarkan pertanyaan serupa.

"Kemaren isilopnya nangkep doang ga ada pembelajarannya," jawab Jefri Nichol.

Tidak sedikit pula warganet yang mencoba menjawab pertanyaan Jefri Nichol dari pengetahuan dan sumber yang mereka punya.

Meski begitu, Jefri Nichol tetap mempertanyakan dasar kevalidan riset yang disertakan netizen.

"Itu sumber dari mana? Indo udah ada riset emangnya?" tanya Jefri Nichol kepada akun @jeonbabby.

Namun, Jefri Nichol tetap berterima kasih kepada netizen yang berusaha menjawab serta mencarikan sumber yang berisi pengetahuan tentang ganja serta hukumnya.

(*)