Find Us On Social Media :

Ikut-ikutan Sindir Terdakwa Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang Disuarakan Komika Bintang Emon Lewat Media Sosial, Najwa Shihab: Maap Gak Sengaja Juga!

By Novia, Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:20 WIB

Ikut-ikutan Sindir Terdakwa Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang Disuarakan Komika Bintang Emon Lewat Media Sosial, Najwa Shihab: Maap Gak Sengaja Juga!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Vonis hukum terhadap dua terdakwa penyiraman air keras dalam kasus Novel Baswedan kembali menyedot perhatian publik.

Bagaimana tidak? Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis hanya dituntut hukum satu tahun penjara.

Meskipun telah dibenarkan jaksa melakukan kasus hukum penganiayaan yang berat.

Baca Juga: Bintang Emon Ingin Merambah Dunia Youtube, Ernest Prakasa Peringatkan Atta Halilintar : Mending Lu Pilih Karier Lain!

Namun, hukuman yang diberikan untuk tersangka dinilai masyarakat terlalu ringan.

Melansir dari Tribunnews Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan yang telah mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Demen Nyablak, Bintang Emon Akui Jaga Sikap Itu Penting: Gak Bisa Jadi Pembenaran Gue Bebas Ngomong Apa Aja!

Mengetahui hal tersebut tak sedikit masyarakat yang dibuat geram dengan putusan hukum.

Sebab hukuman yang dijatuhkan pada tersangka tak sebanding dengan apa yang telah ditimpa oleh penyidik KPK Novel Baswedan.