Find Us On Social Media :

Beri Kejutan untuk Komplotan Pencuri Kabel, Polisi Nyanyikan Selamat Ulang Tahun Sebelum Borgol Tersangka!

By Novia, Minggu, 14 Juni 2020 | 16:55 WIB

Tim Naga Polres Pangkalpinang saat prank pelaku pencurian kabel listrik PLN.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kejutan lagu selamat ulang tahun menggema di sebuah kontrakan warga.

Di Selindung, Pangkalpinang, Kepulauan Balitung, sejumlah pria tiba-tiba datang memberikan kejutan dan memenuhi ruangan di kontrakan tersebut.

Kedatangan sejumlah pria itu, akhirnya membangunkan pemilik kontrakan yang masih tertidur pulas.

Kejadian yang diabadikan dengan kamera ponsel itu, kini tengah viral di berbagai laman media sosial.

Sebab kejadian itu, bukan sekedar ucapan selamat ulang tahun biasa.

Baca Juga: Orang Sedang Susah Cari Uang, Tiga Pelajar Ini Malah Gunakan Uang Sebesar 500 Ribu Sebagai Tisu Toilet, Video Aksinya Jadi Viral

Mengutip dari Kompas pada Minggu (14/6/2020), segerombolan pria tersebut rupanya Tim Naga Polres Pangkalpinang yang tengah melakukan aksi penangkapan.

Segerombolan polisi tersebut tengah melakukan penangkapan pada komplotan pencuri kabel listrik PLN.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra, mengaku melakukan hal tersebut sebagai hiburan.

Sebab para anggota telah kelelahan melakukan penangkapan seharian penuh.

"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," ujarnya.

Baca Juga: Rugi Bandar! Pria Asal Sukoharjo Pasrah Ikan Arwana Rp 2 Juta Miliknya Digoreng sang Ayah, Padahal Pemilik Sampai Pernah Operasi Mata Ikan Peliharaannya Itu karena Juling

A alias AS merupakan anggota terakhir yang dilakukan penangkapan.

A merupakan warga Lampung yang berhasil mencuri kabel senilai 336 Juta dari 21 TKP.

Sebelumnya polisi telah menangkap lima tersangka lain di sejumlah lokasi di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

Dari pengembangan kasus, para pelaku telah berhasil mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi.

Kini para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu melansir dari Tribunnews Maker, polisi telah berhasil meringkus enam orang.

Masing-masing pelaku yakni DS (39), warga Kelurahan Kacang Pedang, sementara WS (36), AS (31), SH (24) merupakan warga Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang.

Sedangkan KH (36) merupakan warga Raya laut Keluragan Padang Mulya, Koba, Bangka Tengah, dan DK (38) Desa Karang Anyar Kabupaten Cerbon, mereka merupakan penadah barang hasil curian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, para pelaku melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai petugas teknik dari PLN.

Mereka selalu beraksi pada pagi hari maupun siang hari.

"Ada bagian memadamkan aliran listrik, pemotong, ada sopir, dan hasil curian dijual kepada penadah dan selanjutnya dibawa keluar Pulau Bangka," tutur Adi.

(*)