Find Us On Social Media :

Mediasi Ditunda, Falcon Pictures Lihat Tidak Ada Itikad Baik dari Jefri Nichol karena Tidak Hadir dalam Persidangan

By Anggita Nasution, Senin, 15 Juni 2020 | 14:11 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang perdata Wanprestasi Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures kembali digelar pada Senin (15/6/2020).

Pada sidang kali ini mediasi antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures terpaksa ditunda. Hal itu lantaran pihak tergugat baik Jefri Nichol maupun sang ibu tidak hadir dalam persidangan.

Alhasil, Jefri Nichol dan ibunya harus hadir tepat dua minggu yang akan datang pada pukul 09.00 pagi untuk melakukan mediasi.

Baca Juga: Bikin Curiga Para Tamu Lantaran Perawakan Mempelai Pria Seperti Wanita, Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel Akhirnya Terkuak

"Hasil mediasi karena tergugat 1 dan 2 tidak hadir maka diundur ke hari Senin. Artinya kan yang menyangkut pokok utama si Jefri Nichol, jadi karena beliau tidak hadir dan ibunya sebagai tergugat juga tidak hadir ke mediator, maka 2 minggu lagi tepat dihadirkan jam 9," ujar Muara Karta selaku kuasa hukum Falcon Picture di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Kehadiran Jefri Nichol sangat diharapkan untuk menjalankan mediasi sebelum masuk pokok perkara.

"Harus hadir, karena mau dimediasi ini kan diatur UU, mediasi dulu baru masuk putus perkara jadi karena belom masuk ke pokok perkara harus mediasi dulu," papar Muara Karta.

Baca Juga: Makan Durian Bersama Kopi, Soda, atau Alkohol, dalam Hitungan Menit Sesuatu yang Mengerikan Bisa Terjadi Pada Perut, Simak Penjelasannya!

Dalam peraturan persidangan, untuk mediasi tidak bisa hanya dihadirkan kuasa hukum. 

Namun sayangnya, menurut Muara Karta, Jefri Nichol tidak memiliki itikad baik untuk melakukan musyawarah bersama pihak Falcon Picture.

"Kuasa hukum saja tidak bisa. Ini mediasi harus hadir. Kalau tidak datang akan ke pokok perkara karena dia tidak punya itikad baik karena harus hadir di mediasi. Itu kan dimusyawarahkan," ujar Muara Karta.