Find Us On Social Media :

Dikabarkan Sudah Taubat! Pentolan Sunda Empire yang Sesumbar Ngaku Memiliki Kekuasaan Dunia, Kini Berencana Mendirikan Yayasan Setelah Keluar dari Penjara!

By Novia, Rabu, 17 Juni 2020 | 15:25 WIB

Kabar terbaru Rangga Sasana setelah ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Setelah fenomena kerajaan di Indonesia menghebohkan publik dan membuat masyarakat resah pada awal tahun 2020 lalu.

Kini pentolan Sunda Empire akan segera menjalani sidang perdana.

Ya, Rangga Sasana atau pria yang mengaku sebagai Sekretaris Jendral dari kerajaan Sunda Empire itu akan segera menjalankan sidang.

Baca Juga: Lucinta Luna Nangis-nangis di Penjara Gegara Rayakan Hari Ulang Tahunnya Seorang Diri: di Samping Aku Nggak Ada Kamu dan Kue!

Bersama dua rekannya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum, mereka akan melangkah menuju meja hijau.

Namun, sebelum sidang perdana dijalankan, banyak kabar menarik yang didapatkan dari pentolan Sunda Empire itu.

Sejak mendekam di balik jeruji besi, mereka dikabarkan telah bertaubat.

Bahkan mereka telah merencanakan kehidupan lebih baik setelah keluar dari penjara nanti.

Baca Juga: Dikabarkan Putus Karena Permintaan Almarhum Ayah, Nikita Willy Kepergok Asyik Berolahraga dengan Anak Bos Burung Biru

Mengutip informasi dari Tribunnews Bogor pada Rabu (17/6/2020), kuasa hukum Rangga Sasana, Erwin Syahruddin, menyebut bahwa kliennya itu telah banyak berubah.

Selama menjalani masa hukuman di penjara, Rangga Sasana dikabarkan telah menjadi pribadi yang lebih baik.

"‎Selama di tahanan dia ambil hikmah. Dia meminta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis," ujarnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 hingga Jadwal Masuk Sekolah SD 2 Bulan setelah SMP dan SMA

Tak hanya itu, Rangga Sasana juga telah merancang kehidupan baru setelah keluar dari penjara nanti.

"Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," jelas Erwin dikutip dari tribun Jabar, Senin (18/5/2020).

Meskipun demikian, ketiga tersangka utama Sunda Empire itu harus menyelesaikan masa hukumannya terlebih dahulu.

Tiga petinggi Sunda Empire itu, telah dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Kamis 18 Juni 2020 mendatang.

Wasdi Permana selaku Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.

Baca Juga: Nonton Video Musik Wanitaku Milik Noah, Grup Band Korea N Flying: Aku Merinding!

Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire itu telah didakwa dengan tiga pasal.

Mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu mengutip informasi dari Tribun Kaltim, sepak terjang kesalahan tiga pentolan Sunda Empire itu adalah membuat berita bohong.

Mereka sesumbar mengaku pada masyarakat dengan adanya kekaisaran Sunda Empire yang ada di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Baim Wong Curhat Kepikiran Mati, Aa Gym Minta Suami Paula Verhoeven Beli Kain Kafan dan Batu Nisan

Tak hanya itu, kekaisaran Sunda Empire bahkan mengklaim bahwa pihaknya telah menguasai dunia dan mampu menghentikan adanya virus corona.

Pada akhirnya, kekaisaran yang dibuat oleh tiga terdakwa kini justru menjadi boomerang.

Sejak kemunculan Sunda Empire di Bandung, Jawa Barat, mereka justru dianggap telah meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.

(*)