Find Us On Social Media :

Ekonomi Terjepit Selama Pandemi Covid-19, Suami Jual Istri ke Laki-laki Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu: Saya Terpaksa, Buat Makan..

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 19 Juni 2020 | 20:40 WIB

S tega jual istrinya sendiri karena himpitran ekonomi

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Kasus suami jual istri kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oleh seorang warga Wringinanom, Gresik, berinisial S (35).

Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya karena terhimpit faktor ekonomi.

Baca Juga: Berhasil Lari dari Kungkungan Pihak Rumah Sakit, Pria Asal Aceh Langsung Bakar Rumah Orang Tua dan 2 Saudara Kandung!

"Saya terpaksa, buat makan," ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sebab, selama pandemi Covid-19 ini tersangka jadi kesulitan untuk bekerja.

"Tidak kerja lama, apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Kesurupan Usai Balik ke Kos yang Ditinggal Mudik 3 Bulan, Netizen Auto Merinding hingga Beri Peringatan: Kalau Mau Tidur, Kasurnya Dibersihin Pakai Sapu Lidi!

Tarif

Tersangka mengaku telah menjual istrinya ke banyak laki-laki hidung belang, baik dalam kota maupun luar kota.

"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima job di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," terang Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun.

Untuk tarifnya sendiri beragam, mulai dari Rp 300 hingga Rp 900 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga: Gesitnya Tangan Maling Kotak Amal Terekam CCTV, Kurang dari 2 Menit Semua Uang Ludes Ia Gasak!

Ditangkap di Surabaya

Melansir dari Tribun Madura, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait prostitusi melalui media sosial Twitter.

"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," lanjut Harun.

Tersangka pun tidak bisa berkutik saat diringkus di sebuah kamar hotel di Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa (16/06/2020) sore.

Baca Juga: Tabrak Bocah 6 Tahun hingga Telapak Kaki Nyaris Putus, Pejabat Kominfo NTT Hanya Dikenakan Wajib Lapor Padahal Jelas-jelas Tak Punya SIM dan STNK!

Pasalnya, saat itu ia bersama istrinya sedang berada dalam satu kamar dengan pria hidung belang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.

Ia akan dijerat pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Baca Juga: Benar-benar Playboy Cap Kadal! Usai Hamili Gadis Belia, Pemuda di Lamongan Justru Nikah dengan Wanita Lain

(*)