Find Us On Social Media :

Dianggap Melanggar UU ITE dan Pornografi, Pengunggah Video Dokter Gigi di Surabaya yang Mengalami Stres hingga Berkeliaran Tanpa Busana Akhirnya Ditangkap Polisi!

By Novia, Senin, 22 Juni 2020 | 14:20 WIB

Ilustrasi UU ITE dan Pornografi

Bersama pihak Dinas Kesehatan, Muhammad Fikes masih melakukan penelusuran dan pendalaman kasus.

 Baca Juga: Akibat Nekat Langgar Protokol Kesehatan Saat Pesta Pernikahan, Satu Persatu Kerabat Jadi Positif Virus Corona Hingga Ada yang Meninggal Dunia!

Sementara itu melansir informasi terbaru dari Kompas pada Selasa (22/6/2020), pengunggah video dokter tanpa busana di Surabaya itu diamankan polisi.

Polisi menetapkan bahwa pengunggah video tersebut telah melanggar UU ITE dan Pornografi.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono mengaku telah menangkap pengunggah video di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) kemarin.

"Betul (sudah ditangkap) di Jakarta Barat. (Pelaku ditangkap) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya," jelas Arif.

 Baca Juga: Yakin Baim Wong Tak Akan Kembali Jadi Playboy Seperti Sebelum Menikah Dengannya, Paula Verhoeven: Itu Masa Muda Aja..

Lebih lanjut Arif menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pengunggah dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

"Pasal yang kita sangkakan pertama ya pasti UU ITE, pasal 27, dan kita lapis juga dengan UU Pornografi," terangnya.

(*)