Find Us On Social Media :

Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat, Supraptiningsih Guru PNS yang Diberhentikan Paksa Karena Kasus Tipikor Justru Menang Kasasi MA!

By Novia, Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:50 WIB

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.

Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.

Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.

"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku telah menerima pemberitahuan yang sama.

Hanya saja Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Baca Juga: Suaminya Tak Berhenti Kumpulkan Mobil Mewah nan Mahal, Nagita Slavina Ungkap Uneg-unegnya dengan Kelakuan Raffi Ahmad: Ngapain Sih Punya Mobil Banyak-banyak!

Sementara itu melansir dari Tribun Jateng, kasus pemecatan guru PNS secara tidak hormat juga terjadi di daerah Kudus beberapa waktu lalu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno membenarkan adanya empat ASN yang tengah diproses untuk dipecat.

Baca Juga: Rencana Pernikahan Siri Raffi Ahmad Terbongkar, Ibunda Nagita Slavina Semprot Menantunya Sampai Keceplosan Ceritakan Masalah Rumah Tangga Anaknya!