Find Us On Social Media :

Bongkar Skandal Dokter yang Main Serong dengan Pekerja Dinas di Pasuruan, Suami Minta Istrinya Diperkarakan Secara Hukum, Ia Tak Keberatan Apabila Ibu Dari Anak-anaknya Itu Dipecat Secara Tidak Hormat

By Novia, Minggu, 28 Juni 2020 | 14:25 WIB

N suami ISU saat mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan istrinya yang memiliki hubungan dengan pria lain ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)

Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto juga menerangkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan dan laporan dari N.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Henis Widiyanto juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor.

Baca Juga: Bapaknya Bolak-balik Masuk Penjara hingga Terancam Hukuman Mati, Anak Gadis John Kei Curhat Sendu Lihat Kelakuan sang Ayah yang Tak Kunjung Tobat: Semua Itu Dimulai dari Rumah...

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," pungkasnya.

Kasus perselingkuhan keluarga dokter ini juga pernah terjadi di Mojokerto beberapa waktu lalu.