Find Us On Social Media :

Jual Tanah Warisan Senilai Rp 200 Juta, Seorang Pria di Lombok Tengah Malah Laporkan Ibunya Sendiri kepada Polisi Gegara Masalah Sepeda Motor, Kasat Reskrim: Silakan Pulang! Saya Enggak Mau Nerima!

By Novia, Senin, 29 Juni 2020 | 20:26 WIB

Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Bak anak durhaka, seorang pria melaporkan ibu kandungnya pada polisi hanya karena masalah sepele.

Seorang anak berinisial M (40) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan ibunya gegara sepeda motor.

Mengutip dari Kompas pada Senin (29/6/2020), Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kucuran Hartanya Tak Habis 7 Turunan hingga Dijuluki Sultan Andara, Nagita Slavina Justru Beberkan Kebiasan Tidak Biasa yang Suka Muntah di Mobil!

Menurut penjelasan Priyo, kasus ini bermula saat M menjual tanah warisan yang diberikan ayahnya.

Tanah warisan itu disebutkan berhasil terjual senilai 200 juta, dan sang ibunda K (60) hanya diberikan 15 juta dari hasil penjualan.

Tak protes, sang ibunda pun memilih mencairkan uang tersebut ke dalam bentuk lain yakni sepeda motor.m

Namun, motor yang dibeli K itu diketahui ditaruh di rumah saudaranya.