Find Us On Social Media :

Ditagih Utang Malah Emosi, Pria di Bali Gelap Mata dan Langsung Ancam Pegawai Jasa Keuangan dengan Sebilah Pedang!

By Novia, Selasa, 30 Juni 2020 | 08:40 WIB

Polisi menunjukan barang bukti berupa pedang yang digunakan pelaku mengancam korban

Warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut), itu harus berurusan dengan hukum lantaran menagih utang.

Febri Nur Amelia (29) justru disebut melakukan tindak pencemaran nama baik saat menagih utang 70 juta pada Ibu Kombes melalui Instagram Story.

Tak kunjung dibayar, kini Febri Nur Amelia justru harus menjalankan sidang lantaran disebut melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kucuran Hartanya Tak Habis 7 Turunan hingga Dijuluki Sultan Andara, Nagita Slavina Justru Beberkan Kebiasan Tidak Biasa yang Suka Muntah di Mobil!

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,"tuturnya.

(*)