Find Us On Social Media :

Hati-Hati Praktik Sunat Perempuan adalah Bentuk Kejahatan HAM!

By Menda Clara Florencia, Selasa, 30 Juni 2020 | 20:41 WIB

Ilustrasi. Ternyata praktik sunat pada perempuan tidak dianjurkan oleh dokter dan seksolog.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Di beberapa wilayah di Indonesia masih menjalankan praktik sunat kepada bayi perempuan.

Sunat perempuan adalah pemotongan bagian luar alat kelamin wanita.

Sebagian besar, bagian yang dipotong atau disunat adalah klitoris.

Baca Juga: Pasang Badan Lindungi Artisnya Mati-Matian, BigHit Entertainment Nggak Kasih Ampun Buat Para Haters BTS!

Menurut penjelasan Seksolog dan dr. Robbi Asri Wicaksono, SpOG, dalam saluran YouTube, klitoris adalah bagian vagina yang memiliki ratusan ribu ujung saraf untuk menerima rangsangan seksual.

"Betul, klitoris itu adalah analog penis dari laki-laki, setelah jadi perempuan dewasa secara struktur, fungsi, dan persarafannya berbeda," jelas dr. Robbi di YouTube, Selasa (30/6/2020).

Kembali mengutip dari referensi dari Badan Kesehatan Dunia WHO, mengecam keras untuk semua bentuk praktik sunat perempuan.

Baca Juga: Reza SMASH Angkat Bicara dan Minta Maaf Usai Dituding Mantan Istri Pakai Narkoba dan Tukang Selingkuh!

Ternyata sunat perempuan adalah sebuah kejahatan HAM.

"WHO sudah menyatakan, apapun bentuknya, sunat perempuan adalah kejahatan HAM," lanjutnya.

Alasannya, wanita tidak akan lagi memiliki transmisi rangsangan seksual ketika klitoris dipotong.