Find Us On Social Media :

Divonis Hukum Mati, Zuraida Hanum Beberkan Fakta Terkait Suaminya yang Gemar Membelikan Mobil Mewah untuk Wanita-wanita Lain

By Novia, Jumat, 3 Juli 2020 | 14:15 WIB

Divonis Hukum Mati, Zuraida Hanum Beberkan Fakta Terkait Suaminya yang Gemar Membelikan Mobil Mewah untuk Wanita-wanita Lain

Baca Juga: Gegara Kecanduan Film Porno, Kakak di Cirebon Justru Jadikan Adiknya sebagai Pelampiasan Nafsu Bejat Sejak 5 Tahun Silam, Sang Bocah Malang Kini Mengalami Nasib Nahas!

Kini, setelah dijatuhi hukuman mati, Zuraida pun mengaku akan meminta penasehat hukumnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.

Sebelumnya, hasil putusan sidang yang dibacakan Erintuah Damanik telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam perkara ini, terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.

Baca Juga: Tawari Lowongan Pekerjaan, Seorang Adik di Palembang Malah Begal Kakaknya Hingga Tewas, Sempat Bawa Korban ke Rumah Sakit Namun Akhirnya Ditinggal

Sebagai terdakwa, M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara, sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(*)