Find Us On Social Media :

Anak Penyandang Disabilitas Rentan Terkena Covid-19, Pendamping Harus Ekstra Memenuhi Kebutuhan Khususnya

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 3 Juli 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi covid-19

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Anak penyandang Disabilitas (APD) merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19.

Mereka memiliki kerentanan pada situasi covid-19 sekarang.

Karena itu mereka butuh pendampingan khusus dan sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya.

Baca Juga: Mengenal Tumor Payudara yang Pernah Diderita Pevita Pearce, Ternyata Bisa Disebabkan dari Hal Sepele!

Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti dalam webinar dialog media, Jumat (3/7/2020).

"Anak penyandang disabilitas, pada masa pandemi COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana nonalam, mengalami kerentanan ganda sebagai anak dan penyandang disabilitas," ujar Ciput.

Dalam undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan anak dan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang perlu dilindungi.

Baca Juga: Dapat Perlakuan Berbeda dari Mertua Ketika Belum Punya Momongan, Nia Ramadhani Ngaku Sampai Dipantang Lakukan 2 Hal ketika Hamil Anak Pertama: Rasanya Berat Banget!

Apalagi risiko tinggi paparan virus corona terhadap anak penyandang disabilitas sangat rentan dan harus memiliki kebutuhan yang ekstra.

Pendampingnya harus memenuhi kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas, termasuk mendukung mobilitas, gerak dan komunikasi.

"Anak penyandang disabilitas memiliki akses yang terbatas kepada informasi yang inklusif tentang COVID-19 sehingga cenderung tidak dapat mengikuti rekomendasi atau protokol pencegahan," ucap Ciput.