Find Us On Social Media :

Dikenakan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

By Anggita Nasution, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:27 WIB

Vicky Prasetyo datangi Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Kasus ini sudah ada sejak akhir tahun 2019.

Saat itu, Vicky Prasetyo mencoba menggerebek Angel Lelga yang diduga sedang bersama laki-laki di kamar.

Baca Juga: Seolah Tahu Vicky Prasetyo Bakal Segera Menghuni Jeruji Besi, Angel Lelga Sempat Curhat di Medsos: Lebih Baik Berdiri dan Mencari Nafkah Halal

Namun, perbuatan itu dinilai merusak nama baik Angel Lelga dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Lalu kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan bersama barang bukti.

Vicky Prasetyo dikenakan UU Pasal 35 Juncto 310 Juncto pasal 27 ayat 3 UU IT yang intinya melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Baca Juga: Seakan Tak Kapok Berurusan dengan Hukum, Vicky Prasetyo Kembali Meringkuk di Balik Jeruji Besi karena Kasus Pencemaran Nama Baik!

Selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah tidak sama sekali menolak kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.

Ia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan Vicky langsung dibawa ke rutan Salemba.

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," tutur Ramdan Alamsyah.