Find Us On Social Media :

Gayanya Selangit Padahal Modal Bobol Uang Nasabah Sampai Rp 7,7 Miliar, Ani Fatini Tak Malu Pakai Duit Haram untuk Foya-foya Hingga Biayai Sang Suami jadi Anggota DPRD!

By Novia, Jumat, 10 Juli 2020 | 20:35 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Memiliki banyak uang dan bisa membeli berbagai hal menggunakan uang sendiri memang menyenangkan.

Namun, berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim bernama Ani Fatini ini.

Gemar foya-foya dan bergaya selangit, namun yang ia gunakan adalah uang milik nasabah.

Baca Juga: Demi Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ani Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 M

Bekerja selama 10 tahun di Bank Jatim, Ani Fatini rupanya telah menguasai berbagai akal bulus dan aksi tipu-tipu.

Mengutip dari Tribun Madura pada Jumat (10/7/2020), kasus penggelapan dana yang dilakukan Ani Fatini terkuak dan menyeretnya untuk mendekam di balik jeruji besi.

Ani Fatini dikabarkan telah berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar.

Baca Juga: Bobol Bank BNI dan Jadi Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Pulang dengan Dijemput Menteri

Penggelapan dana hingga miliaran rupiah itu, diketahui telah digunakan Ani Fatini untuk memenuhi kebutuhannya pribadi.

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil," terang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan

Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan duniawinya saja, namun sebagian uang yang berhasil digelapkan Ani juga digunakan untuk membiayai suaminya.