Find Us On Social Media :

Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Masyarakat yang Ngeyel dan Ogah Gunakan Masker Saat keluar Rumah, Tim Gugus Covid-19 Beri Peringatan Keras untuk Masyarakat Tasikmalaya

By Novia, Senin, 13 Juli 2020 | 16:15 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Yusuf, saat mengecek pendaratan perdana Pesawat Hercules di Lapangan Udara Wiriadinata Kota Tasikmalaya, Senin (13/7/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pandemi covid-19 di Indonesia sampai hari ini belum juga usai.

Lebih dari empat bulan lamanya, covid-19 masih saja menghantui masyarakat di berbagai daerah.

Untuk meminimalisir penularan, kini Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menerapkan aturan kebijakan baru.

Baca Juga: Keciduk Mesum di Tempat Suci yang Ada di Bali, Pasangan Gay Tak Malu Akui Telah Berbuat Bejat di Lokasi Tersebut

Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan peringatan keras pada masyarakat yang nekat keluar tanpa masker.

Melansir informasi dari Kompas Senin (13/7/2020), Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Tasikmalaya akan memberlakukan denda untuk menegakkan protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang ogah menggunakan masker saat berada di keramaian, mereka akan diancam dengan bayar denda senilai 100 ribu rupiah.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan Pria Bertubuh Gagah yang Gondol Kotak Amal Berisi Uang Rp 1,4 Juta, Marbot Masjid di Prumnas Nekat Tantang sang Maling: Saya Yakin Dilindungi Allah SWT!

Denda dan ancaman untuk membayar Rp 100 ribu ini, akan diberlakukan sesuai instruksi dari Perprov Jawa Barat.

"Secara rutin jajaran Gugus Tugas menggunakan sejumlah mobil patroli keliling kota memantau kegiatan warga."