Find Us On Social Media :

Tega! Karyawan BUMN Buang Anaknya di Tengah Hutan, Sang Buah Hati Kini Ditemukan Warga dalam Keadaan Mengenaskan Setelah Dicabik-cabik dan Digondol Anjing!

By Novia, Jumat, 17 Juli 2020 | 10:55 WIB

Seorang pegawai BUMN di Tasikmalaya membuang bayi ke hutan seusai melahirkan di toilet kantornya, Senin (13/7/2020).

Kepada polisi, AN mengaku telah menguburkan bayinya di area hutan di sekitar perkampungan di daerah Parungponteng.

Lantaran sang jabang bayi tak dikubur dalam, akhirnya jasad bayi malang itu ditemukan warga dalam keadaan mengenaskan.

Baca Juga: Popularitasnya Bukan Kaleng-kaleng dan Bisa Menyilaukan Mata, Raffi Ahmad Bikin Sekjen Partai Demokrat Buka Pintu Lebar Usai Suami Nagita Slavina Dilirik Putri Ma'ruf Amin jadi Calon Wawali Tangsel: Kita Terbuka Pada Bangsa...

Sebab, makam sang jabang bayi rupanya di gali seekor anjing dan jasadnya dicabik-cabik.

Keberadaan bayi malang itu, pertama kali diketahui oleh seorang warga desa sekitar bernama Rahman.

Menyaksikan jasad bayi dalam keadaan yang sangat mengenaskan, Rahman akhirnya memanggil warga lain berada di area sekitar.

Oleh warga sekitar, mayat bayi tersebut akhirnya diamankan dan kembali dimakamkan lebih layak.

Baca Juga: Popularitasnya Bukan Kaleng-kaleng dan Bisa Menyilaukan Mata, Raffi Ahmad Bikin Sekjen Partai Demokrat Buka Pintu Lebar Usai Suami Nagita Slavina Dilirik Putri Ma'ruf Amin jadi Calon Wawali Tangsel: Kita Terbuka Pada Bangsa...

Lebih lanjut mengutip informasi dari Tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan membenarkan bahwa jasad bayi tersebut ditemukan dalam keadaan tak utuh.

Sebab kedua tangan sang bocah telah hilang lantaran digigit anjing yang berhasil mengendus dan menggali jasad sang bocah. Tak hanya tangan, bagian kepala, punggung serta tali pusar sang bocah juga dikabarkan putus.

Baca Juga: Komentari Perceraian Engku Emran dan Laudya Cynthia Bella, Erra Fazira: Dia Bukan Menikahimu karena Kau Cantik

Usut punya usut, rupanya AN membuang bayinya karena tak mau menanggung malu akibat hubungan gelap yang dilakukan dengan sang kekasih.

Atas kejadian tersebut, AN, kini diamankan polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.

(*)