Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Terkait Tudingan Elza Syarief 

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 17 Juli 2020 | 18:30 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani terlihat menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020).

Niki datang bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. 

Kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas pelaporannya terkait kasus pengacara Elza Syarief.

Baca Juga: Tak Jadi Dipenjara, Nikita Mirzani Boyong Keluarga Liburan ke Hawaii

"Datang sebagai pelapor memenuhi panggilan dimintai keterangan sebagai saksi terhadap seseorang yang sudah naik ke proses penyidikan," ujar Nikita Mirzani saat Grid.ID ditemui. 

"Di mana proses tersebut perbuatan sudah memenuhi unsur pidana," sambungnya.

Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.

Baca Juga: Merasa Wajib Kuat Hadapi Problematika Kehidupan, Nikita Mirzani Nangis untuk Komitmen Bertahan Demi Anaknya

Niki pun bersyukur pelaporannya bisa naik tahap penyidik, ia merasa mendapatkan keadilan atas kasus yang dilaporkannya. 

"Alhamdulillah, kan dulu Niki banyak yang dilaporin, seneng akhirnya Niki mendapat keadilan juga," ungkap Nikita.

"Dari semua laporan Niki, semua sudah jalan dan Niki sudah tidak ada urusan sama hukum lagi dengan siapa pun."

Baca Juga: Anak Bungsu Jadi Kekuatan Nikita Mirzani dalam Menghadapi Kasus Hukumnya dengan Dipo Latief

"Giliran Niki yang gantian laporin mereka-mereka itu,"  sambungnya 

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan balik Elza Syarief karena merasa tak terima dengan pernyataan sang pengacara yang menyebutnya sebagai informan polisi untuk mengungkap kasus narkoba artis.

Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Mengaku Tidak 'Main Belakang', Nikita Mirzani Pastikan Vonis Hukumnya Natural 

(*)