Find Us On Social Media :

Pasca Penangkapan Catherine Wilson, Polisi Lakukan Pengejaran Pengedaran Berinisial A

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 18 Juli 2020 | 17:50 WIB

Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).

Ia mengatakan, bahwa keduanya mengaku konsumsi sabu bersama selama dua bulan belakangan.

Sebagai informasi, Catherine Wilson diamankan dikediamannya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Ditangkap di Rumah, Catherine Wilson Menyimpan Sabu di Dalam Tasnya

Ia ditangkap bersama petugas keamanan rumah berinisial J.

Dari Keket, polisi menyita dua klip kecil sabu dengan bobot 0,66 gram dan 0,43 gram.

Atas perbuatannya Keket dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Catherine Wilson Minta Tolong Satpam Rumah Setiapkali Order Sabu

(*)