Find Us On Social Media :

Keberatan Sidang dengan Teleconference, Vicky Prasetyo: Saya Berkenan Bisa Didatangkan ke Persidangan dengan Prosedur Kesehatan

By Anggita Nasution, Rabu, 22 Juli 2020 | 13:51 WIB

Vicky Prasetyo jalani sidang perdananya dari Rutan Salemba melalui teleconference, Rabu (22/7/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Vicky Prasetyo tengah menjalani sidang perdana melalui teleconference pada Rabu (22/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Vicky keberatan jika sidang diselenggarakan melalui teleconference.

Lantaran menurutnya sidang online itu dinilai tidak praktis, apalagi harus terhalang oleh jaringan internet.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga

Hal itu membuat audio di Rutan Salemba dengan ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terdengar jelas.

Secara terang-terangan, Vicky meminta untuk hadir di ruangan persidangan pada sidang selanjutnya.

Hal itu disampaikan Vicky saat sidang hampir berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kondisi Vicky Prasetyo Usai Kesandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Suami Angel Lelga: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri!

"Kalo berkenan karena keterbatasan komunikasi, kalo saya berkenan bisa didatangkan ke persidangan," ucap Vicky Prasetyo di Rutan Salemba.

Vicky juga mengatakan jika diperbolehkan hadir akan tetap berpegang pada protokoler yang berlaku.

Baca Juga: Dendam Kesumat dengan Keluarga Vicky Prasetyo hingga Ancam Bakal Penjarakan Adik-adik Mantan Suaminya, Angel Lelga Terang-terangan Bongkar Tabiat Aslinya: Mereka Suka Koar-koar dan Membolak-balikkan Fakta! Harus Dikasih Efek Jera!

"Hadir dengan prosedur kesehatan yang mulia," ujar Vicky Prasetyo.

Namun, permintaan Vicky belum disetujui oleh hakim ketua.

Lantaran hakim ketua harus tetap menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Manjakan Keluarga Vicky Prasetyo dengan Menginap di Hotel Bintang Lima dan Nikmati Semua Fasilitas yang Ada, Raffi Ahmad: Ya Aku Bantu Semampunya Aku...

"Kami juga berpegang hukum dengan UU yang berlaku, satu dari lain hal karena ada wabah. Karena itu peraturan kita tegakkan dulu," tutur hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Pengadilan belum bisa memutuskan sampai menunggu pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Jakarta Selatan.

"Untuk itu kami terima, kami akan menunggu resmi dari Kejaksaan untuk pertimbangan kami," hakim ketua.

(*)