Find Us On Social Media :

Dinilai Punya Penyakit Kronis, Tuntutan Roy Kiyoshi Dikurangi dari 5 Tahun Menjadi 6 Bulan Penjara

By Anggita Nasution, Rabu, 29 Juli 2020 | 17:40 WIB

Roy Kiyoshi

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Roy Kiyoshi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

Sidang berlangsung secara virtual, Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan pengacaranya, Edy Suryanto, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dari Insomnia Turun ke Hati, Terungkap Awal Hubungan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Raffi Ahmad: Lu Nggak Bisa Tidur Kan Terus Dia Lihat Story Elu!

Awalnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Namun pada pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Ketimpangan hukum ini dipertanyakan banyak orang, terlebih lagi hukuman yang dituntut jauh dari tuntutan awal.

Baca Juga: Memilukan, Padahal Pensiun Dini setelah Hasilkan Banyak Uang dan Ingin Menikmati Hidup, Wanita Ini Justru Meregang Nyawa saat Sedang Memenuhi Impiannya Bersama Putri Kesayangannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan terkait hal-hal yang meringankan jeratan hukum pada Roy Kiyoshi.

"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan, cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/7/2020).

Kondisi kesehatan Roy Kiyoshi dijadikan pertimbangan oleh pihak JPU.