Find Us On Social Media :

Sedang Hamil, Rachel Maryam Tak Dapat Hadir Di Sidang Isbat Nikahnya

By Rissa Indrasty, Senin, 3 Agustus 2020 | 14:31 WIB

Rachel Maryam

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono akan melakukan sidang isbat nikah, Senin (3/8/2020).

Sidang ini dilakukan agar pernikahan keduanya memiliki keabsahan secara kenegaraan.

Seperti yang diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono selama ini menjalani secara siri sejak 16 Desember 2011.

Baca Juga: Hampir 9 Tahun Menikah Siri, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono akan Jalani Sidang Isbat Nikah Hari Ini

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, mengungkapkan bahwa Rachel Maryam tidak bisa hadir di persidangan kali ini.

"Sepertinya tidak hadir karena sedang hamil," ungkapHumas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Begitupula sang suami, yang tidak bisa hadir karena harus menemani Rachel Maryam yang tengah berbadan dua.

Baca Juga: Hamil Anak Kedua di Usia 40 Tahun, Rachel Maryam Bagikan Kondisi Calon Bayi yang Dikandungnya

"Suaminya tidak hadir mendampingi RM," ungkap Cece Rukmana Ibrahim.

Sehingga, persidangan kali ini diurus langsung oleh kuasa hukum.

"Yang hadir hari ini adalah kuasa hukumnya, tadi sudah sidang, tapi hanya baru sidang penyerahan bukti surat, karena saksi masih OTW dalam perjalanan," ungkap Cece Rukmana Ibrahim.

Baca Juga: Rachel Maryam Bawa Kabar Gembira, Hamil Anak Kedua Saat Usia Sudah Capai 40 Tahun: Lengkap Banget Tubuhnya Jari Tangan dan Kaki..

Kedua belah pihak memang diizinkan untuk tidak hadir lantaran kondisi yang tidak memungkinkan.

"Tadi sudah memerintahkan kepada kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan, tapi karena alasan tadi (hamil) kami bisa memberikan sedikit dispensasi, tak perlu dihadirkan karema sudah memberikan kuasa khusus dari para pihak pada kuasa hukumnya," tutup Cece Rukmana Ibrahim.

(*)