Find Us On Social Media :

Jadi Konglomerat Media Hingga Hartanya Disebut Mencapai 14,6 Triliun dan Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Hary Tanoesoedibjo Bawa Kabar Buruk Setelah Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

By None, Selasa, 4 Agustus 2020 | 14:03 WIB

Jadi Konglomerat Media Hingga Hartanya Disebut Mencapai 14,6 Triliun dan Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Hary Tanoesoedibjo Bawa Kabar Buruk Setelah Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan

Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

PT Global Mediacom sendiri merupakan bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Dalam gugatan tersebut, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Karena Sosok Ini, Visa Amerika Serikat Raffi Ahmad Langsung di Approve!

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Baca Juga: Jadi Konglomerat Media, Hary Tanoesoedibjo Punya Mantu yang Tak Kalah Tajir, Lulusan Kampus Bergengsi Hingga Duduki Kursi Direktur di 11 Perusahaan