Find Us On Social Media :

Bawa Bayi ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel Sujud Syukur Tak Dipenjara

By Menda Clara Florencia, Jumat, 7 Agustus 2020 | 08:45 WIB

Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Vanessa Angel turut memboyong bayinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pelimpahan berkas dan tersangka kasus narkoba.

Berkas Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri.

Vanessa tidak bisa meninggalkan anaknya di rumah saat dia diserahkan oleh Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Siap Maju di Persidangan, Vanessa Angel Bakal Buktikan Xanax dengan Resep Dokter

"Engga ada yang jagain."

"Mau engga mau kan dibawa," kata Vanessa Angel di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

Dia pun berterima kasih kepada Kejaksaan lantaran tidak menahannya lantaran alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Bawa Bayi ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel Sujud Syukur Tak Dipenjara

"Kami juga mengucapkan terima kasih."

"Aku diberi keringanan karena aku masih menyusui anak kecil," tandasnya.

Sementara kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara bakal meyakinkan Majelis Hakim jika kliennya tersebut memiliki pil xanax bukan kesengajaan dan niat jahat.

Baca Juga: Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pulangkan Vanessa Angel dengan Kasus Narkoba

"Klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut tidak ada kesengajaan atau niat jahat dari kepentingan tersebut."

"Kedua, bahwa kepemilikan tersebut karena resep dokter, bukan tanpa resep dokter."

"Kami berkeyakinan, pembelaan yang kami lakukan saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," jelas Arjana Bagaskara.

Baca Juga: Gegayaan Tiru Foto ala Keluarga David Beckham, Anak Vanessa Angel Langsung Ramai Jadi Sorotan Netizen: Kasian Gala Kegencet...

(*)