Find Us On Social Media :

Anji Siap Diperiksa Polisi atas Konten Bersama Hadi Pranoto

By Rangga Gani Satrio, Senin, 10 Agustus 2020 | 11:00 WIB

Musikus Anji diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Musikus Anji diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Mengenakan jaket jeans dilengkapi kupluk hitam serta masker hitam, Anji datang didampingi kuasa hukum, Milano Lubis.

Kedatangan Anji atas panggilan polisi, lantaran ada laporan tentang Hadi Pranoto yang mengaku profesor dalam konten sang artis.

Baca Juga: Dulu Pernah Mendekam di Penjara Gegara Kasus Narkoba hingga Pontang-panting Hamil Anak Anji, Kehidupan Sheila Marcia Kini Berubah 180 Derajat, Sudah Hidup Bahagia dan Tenang di Bali! Sebelum masuk untuk diperiksa, Anji mengaku sudah siap menerima pertanyaan polisi.

"Persiapannya ya siap lah ya," kata Anji.

Tak banyak yang disampaikan mantan vokalis band Drive ini.

Baca Juga: Johan Budi Sebut Adanya Orang Macam Anji dan Jerinx SID Adalah Karena Ruang Kosong Komunikasi Publik Pemerintah dan Dimanfaatkan Pihak-pihak yang Tidak Bertanggung Jawab

Ia mengklaim akan memberi keterangan lebih setelah pemeriksaan.

"Nanti abis pemeriksaan kita kasih keterangan," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Baca Juga: Polisi Memanggil Anji dan Hadi Pranoto Terkait Klaim Hoax Mereka Atas Obat Covid-19

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.

Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Dituduh Panen Pundi-pundi Rupiah Lewat Kontroversi Obat Covid-19, Anji Malah Ngaku Dijauhi Banyak Teman hingga Sederet Kerja Sama Diputus: Saya Penasaran dari Mana Dapat Tambahan Pundi-pundi?

Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)